Hardiknas di Nodai dengan Coret-coretan dan Obat Terlarang
![]() |
Pic by NASRI/RADAR LOMBOK https://www.radarlombok.co.id/konvoi-kelulusan-pelajar-masih-marak.html |
Hari
Pendidikan Nasional atau yang disingkat Hardiknas merupakan hari yang
ditetapkan sebagai hari pendidikan bagi bangsa Indonesia. Hardiknas diperingati
setiap Tanggal 2 Mei yang bertepatan dengan kelahiran salah satu tokoh pahlawan
yang juga disebut sebagai bapak pendidikan Indonesia. Ia adalah Ki Hajar
Dewantara. Beliau memperjuangkan hak
pendidikan untuk rakyat Indonesia. Pada Zaman kolonial, tidak semua anak bangsa
dapat mengenyam pendidikan. Tetapi hanya anak-anak bangsawan dan anak-anak
orang kaya lah yang mampu mengenyam pendidikan. Itulah yang mendorong beliau
gigih dalam memperjuangkan hak anak bangsa untuk dapat mengenyam pendidikan.
Perjuangan Ki Hajar
Dewantara dapat kita rasakan manfaatnya hingga saat ini. Sekarang ini hampir
semua orang dapat menikmati pendidikan dengan mudah. Tidak ada lagi
aturan-aturan yang menghambat anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan. Karena
pemerintah telah mengaturnya dalam UUD
1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintahpun
bahkan telah menganggarkan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) untuk membiayai pendidikan. Sehingga pendidikan sudah menembus ke semua
penjuru tanah air, bahkan dipelosok negeri sekalipun.
Banyaknya
sekolah-sekolah dan besarnya perhatian pemerintah untuk pendidikan tentu merupakan hadiah yang istimewa untuk Hardiknas
kita. Tetapi hari yang dikhususkan untuk memperingati perjuangan para pahlawan
yang telah memperjuangkan pendidikan justru dirayakan dengan aksi coret-coretan
oleh beberapa siswa di Kota Mataram. Dikarenakan Hardiknas yang bertepatan
dengan pengumuman kelulusan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut. Sangat
disayangkan, disaat guru dan siswa yang lain sedang melaksanakan upacara
peringatan Hardiknas, disaat itu pula beberapa siswa melakukan pesta coret-coretan dan konvoi dijalanan.
Bahkan ada seorang siswa yang tertangkap membawa obat terlarang. Inilah hadiah lain dari siswa untuk Hardiknas
2017 ini.
Aksi coret-coretan dan
pemakain obat terlarang merupakan bukti tipisnya moral siswa. Masalah ini bisa
dikarenakan karena faktor internal maupun faktor eksternal siswa. Faktor
internal bisa berupa faktor keluarga, psikis, dan keimanan yang dimiliki.
Tetapi faktor eksternal berupa lingkungan masyarakat maupun lingkungan sekolah.
Karena faktor lingkungan sekolah juga mempengaruhi moral siswa maka pemerintahpun
dengan cepat mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Beberapa
cara yang telah dijalankan oleh pemerintah melalui sekolah untuk memperbaiki
moral siswa seperti membuat sekolah berkarakter, bahkan pemerintah sampai mengganti kurikulum. Dari kurikulum
KTSP menjadi Kurikulum 2013, kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama dirubah
lagi dengan Kurikulum 2013 Revisi. Tetapi nyatanya tindakan-tindakan tersebut
belum mampu memperbaiki moral siswa.
Lantas bagaimana solusi
untuk memperbaiki moral siswa yang telah rusak itu ? Masalah ini tentu bukan
tanggung jawab dari pemerintah semata. Tetapi semua semua stakeholders harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah
ini. Jika pemerintah telah menggalakkan berbagai cara untuk menyelesaikan
masalah ini, maka orang tua dan pendidik juga harus melakukan hal yang sama.
Sejatinya, orang tua atau keluarga adalah madrasah pertama bagi siswa. Dengan
mengajarkan hal yang baik, menanamkan ilmu agama sejak dini, dan memantau
pergaulan anak akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan moralitas yang
baik. Tetapi mungkin tidak semua siswa mendapatkan hal seperti ini dikarenakan beberapa
siswa dari keluarga broken home.
Disinilah peran pendidik, sebagai orang tua kedua dari siswa. Pendidik tidak
hanya bertugas memberikan pelajaran, tetapi sejatinya pendidik yang baik adalah
pendidik yang mampu membentuk siswanya menjadi lebih bermoral. Pendidik harus
sedikit “Kepo” tentang perkembangan anak didiknya. Dengan begitu siswa tersebut
akan terkontrol perkembangan dan pergaulannya.
Dengan adanya kerjasama
antar stakeholders, diharapkan dapat memperbaiki moral siswa. Sehingga tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat
tercapai. Dengan tercapainya tujuan pendidikan nasional, maka tidak ada lagi
coret-coretan dan obat-obatan yang menodai Hardiknas.
Komentar
Posting Komentar